Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lestari Moerdijat Desak Segera Diimplementasikan Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Daring

25 Minggu, 05 Okt 2025, 18:50 WIB | Oleh:
Lestari Moerdijat Desak Segera Diimplementasikan Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Daring Lestari Moerdijat Desak Segera Diimplementasikan Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Daring Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak agar berbagai kebijakan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring/online) segera diimplementasikan sebagai upaya menjawab berbagai dampak perkembangan teknologi dalam keseharian masyarakat.

"Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak, dampak mengakses media sosial.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, mencatat 40 persen anak telah mengakses internet, meningkat menjadi 74 persen pada tahun 2023. Catatan itu menunjukkan terjadi kenaikan cukup signifikan sebesar 34 persen dalam 5 tahun.

Menyikapi kondisi itu kebijakan untuk melindungi anak dari dampak perkembangan teknologi itu harus segera diimplementasikan.

Pada 5 Agustus 2025 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 sejatinya sudah diberlakukan.

Perpres tersebut diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam peta jalan itu.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat peta jalan perlindungan anak di ranah daring itu harus menjadi pemahaman bersama para pemangku kepentingan di 15 kementerian dan lembaga yang terkait.

Snggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar upaya sosialisasi kebijakan tersebut ke sejumlah pihak segera dilakukan.

Karena hanya dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan yang ada dapat diimplementasikan sesuai dengan yang direncanakan.

Ia berharap, implementasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring dapat segera menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses tumbuh kembang setiap generasi penerus bangsa di Tanah Air.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Jangan Sembarangan, Ini Waktu Terbaik untuk Mencuci Wajah

58 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Rona
Jangan Sembarangan, Ini Wak...
Megapolitan
Pedagang Taman Puring Masih...
Megapolitan
Kabar Gembira, Pemprov DKI ...
Megapolitan
Jangan Lengah saat Nonton K...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.