Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda Papua Barat Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Wasirawi: 5 Hari Hentikan Aktivitas

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 11:27 WIB | Oleh:
Kapolda Papua Barat Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Wasirawi: 5 Hari Hentikan Aktivitas Doc: Antara Foto
Ket. Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberi batas waktu selama lima hari bagi penambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, menghentikan seluruh aktivitas.

Dispensasi waktu terhitung sejak 3-7 Oktober 2025 sesuai kesepakatan dan deklarasi penghentian pertambangan tanpa izin yang turut ditandatangani sejumlah pemangku kepentingan, pemodal, serta pemilik hak ulayat.

"Selama lima hari, mereka (penambang) turunkan semua peralatan. Setelah batas waktu berakhir, aparat gabungan akan turun," kata Isir di Manokwari, Minggu.

Dia menyebut aparat keamanan bersama pemerintah daerah akan mendirikan pos komando taktis untuk melakukan pengawasan intensif, sekaligus menerapkan tindakan tegas setelah batas waktu berakhir.

Hal tersebut merupakan dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah daerah melegalkan pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan melalui mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat.

“Saya akan berdiri paling depan membela masyarakat yang taat aturan, tetapi juga paling depan menindak pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut dia penertiban kegiatan pertambangan ilegal bukan hanya dibebankan pada aparat keamanan, tetapi memerlukan dukungan semua pihak baik itu pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Penandatangan kesepakatan penghentian sementara kegiatan pertambangan dimaksud wajib dipatuhi oleh pemodal dan pemilik hak ulayat sembari menunggu pemerintah menerbitkan regulasi sesuai ketentuan.

"Tidak boleh ada kegiatan selama belum ada izin yang diterbitkan, dan hal itu sudah disepakati bersama," ujar Isir.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pihaknya mempercepat penyusunan peraturan gubernur tentang perizinan pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

Dia menyebut pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan, harus sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini bermaksud agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam yang dilakukan lebih terkontrol, sekaligus menjamin kelestarian alam dan lingkungan untuk dinikmati generasi masa mendatang.

"Kalau sudah ada pergub, gubernur bisa terbitkan izin tambang rakyat. Selama ini kegiatan pertambangan yang terjadi itu tanpa ada izin," kata Dominggus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.