Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Sumut Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Sumut Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun Doc: Antara
Ket. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor (tengah) saat temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (2/10).

Medan, Sumut - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor  berlangsung hingga Desember 2025.

"Program pemutihan dan diskon pajak ini terhitung 1 Oktober sampai Desember 2025," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor dalam temu pers tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumut, Kamis (2/10).

Melalui program ini, jelas dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Ardan.

Bapenda Provinsi Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

"Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari," papar dia.

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

"Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak," tutur Ardan.

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Momentum Perkuat Wisata Dal...
Luar Negeri
Burnham Tantang Starmer Per...

Bolivia Umumkan Keadaan Darurat

2 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Bolivia Umumkan Keadaan Dar...
Luar Negeri
Utusan PBB Serukan Pembebas...
Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

Pelari dari 17 Negara Ramaikan Mandiri Jogja Marathon 2026

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.