KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos Kemensos
📅 Kamis, 02 Okt 2025, 12:20 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan demikian, hingga Kamis (2/10), KPK telah mengungkapkan dua tersangka kasus tersebut. Sementara satu tersangka, dan dua korporasi yang menjadi tersangka belum diumumkan oleh KPK.
Staf Ahli pastikan program Kemensos tetap berjalan meski tersangka
Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, memastikan tugas-tugas di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun dirinya saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Edi menegaskan jabatan yang diembannya saat ini sebagai staf ahli tidak terkait langsung dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat. Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan program-program Kementerian Sosial akan terus berjalan mendukung masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 dan mendapat tugas menjalankan program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19 dari Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
Dalam proses pemeriksaan, Edi mengaku sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait perkara PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) yang berhubungan dengan distribusi bansos.
Menurutnya, pada kasus BGR ia sempat diperiksa oleh KPK dan PPATK, namun tidak ditemukan bukti aliran dana maupun dokumen terkait.
“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024 terkait dengan kasus DNR. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ujarnya.
Edi menjelaskan seharusnya distribusi bantuan beras pada masa COVID-19 menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Direktorat Jenderal Fakir Miskin, bukan Ditjen Pemberdayaan Sosial yang ia pimpin saat itu.
Namun, kata dia, Menteri Sosial, Juliari Batubara kala itu memutuskan pelaksanaan program berada di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial, karena alasan beban kerja direktorat lain yang sudah menangani program rutin.
“Kami kawal sesuai pedoman, tapi di lapangan transporter tidak amanah, sehingga distribusi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), ini yang membuat kita menjadi kesulitan. Di situ dalam keadaan tertentu, misalnya itu titik baginya sampai di RT/RW kira-kira seperti itu, door to door ke penerima manfaat. Ternyata beras itu diketahui kemudian diturunkannya di kelurahan atau desa. Ini yang kemudian disebut adanya selisih harga dan kerugian negara,” kata Edi.
Perjalanan perkara ini bermula pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Sementara itu, KPK pada 19 Agustus 2025, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!