Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 16:45 WIB | Oleh:
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Doc: Dok. Kejari Sleman

SLEMAN – Penanganan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (30/9).

“Hari ini penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saksi dengan inisial SP,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Namun, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2020 yang mengatur penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata maupun rintisan wisata.

“Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata,” kata Bambang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kebijakan itu mencapai Rp10,95 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bambang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

“Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, hampir 300 saksi telah dimintai keterangan, sementara sejumlah dokumen dan perangkat elektronik ikut disita sebagai barang bukti. Meski status tersangka sudah disandang, Sri Purnomo belum ditahan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dan menghimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum,” tambah Bambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.