Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
📅 Selasa, 30 Sep 2025, 16:45 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Kejari Sleman
SLEMAN – Penanganan dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup. Dari kasus ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp10,95 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (30/9).
“Hari ini penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saksi dengan inisial SP,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan. Namun, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49/2020 yang mengatur penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata maupun rintisan wisata.
“Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata,” kata Bambang. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kebijakan itu mencapai Rp10,95 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bambang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
“Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejauh ini, hampir 300 saksi telah dimintai keterangan, sementara sejumlah dokumen dan perangkat elektronik ikut disita sebagai barang bukti. Meski status tersangka sudah disandang, Sri Purnomo belum ditahan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait dan menghimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum,” tambah Bambang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!