Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Perusahaan Wajib Gunakan Pelat BM
📅 Selasa, 30 Sep 2025, 07:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menerbitkan surat edaran seluruh pelaku usaha atau perusahaan untuk wajib menggunakan pelat kendaraan daerah setempat, yakni BM, baik kendaraan milik sendiri maupun pihak ketiga atau vendor.
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," kata dia di Pekanbaru, Senin (30/9).
Ia mengatakan kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau. Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Secara spesifik, Pasal 9 Ayat (3) dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (nomor polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Sebaiknya Anda baca juga:
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.
Kondisi itu, kata dia, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.
Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu, katanya, menandakan komitmen pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
"Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau," ujar Abdul Wahid.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!