TikTok Didenda Rp15 Miliar Gara-Gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Senin, 29 Sep 2025, 19:15 WIBJAKARTA â Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar atau setara sekitar $900.000 kepada TikTok. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan milik ByteDance asal Tiongkok itu terlambat melaporkan akuisisi besar terhadap platform e-commerce Tokopedia.
TikTok menyelesaikan akuisisi mayoritas saham Tokopedia pada Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, perusahaan mengambil alih 75,01 persen saham dengan nilai mencapai $840 juta dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.JK).
KPPU menilai keterlambatan pelaporan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Lembaga tersebut memiliki mandat penuh untuk mengawasi serta menindak pelanggaran, termasuk keterlambatan pelaporan merger atau akuisisi.
Melalui keputusan ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang wajib dibayarkan TikTok. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan asing maupun domestik agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Juru bicara TikTok menegaskan pihaknya menghormati keputusan regulator. âKami menghormati dan mengapresiasi keputusan KPPU serta tetap berkomitmen menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat,â ujar perwakilan TikTok dalam keterangan resminya.
KPPU sendiri telah menegaskan bahwa setiap transaksi penggabungan, peleburan, atau akuisisi wajib dilaporkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Jika terdapat pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan denda hingga memberikan sanksi administratif lain.
Kasus TikTok-Tokopedia menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas merger dan akuisisi di sektor digital. Hal ini dinilai penting untuk memastikan iklim usaha tetap adil, sehat, dan kompetitif di tengah persaingan platform besar.
Meski jumlah denda yang dikenakan relatif kecil dibanding nilai akuisisi, keputusan KPPU dianggap mempertegas posisi lembaga tersebut sebagai pengawas persaingan usaha. Publik menilai langkah ini menunjukkan regulasi di Indonesia tidak bisa dianggap remeh, meskipun oleh perusahaan global sekalipun.
Ke depan, pengawasan terhadap transaksi bisnis digital diperkirakan akan semakin ketat. Dengan ekosistem digital yang berkembang pesat, pemerintah menuntut kepatuhan penuh agar setiap perusahaan tetap berada dalam koridor hukum persaingan yang berlaku.
Kasus ini juga menandai pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap transaksi besar di sektor ekonomi digital. Bagi KPPU, konsistensi dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya pasar yang lebih sehat.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Wali Kota Bandung Tegaskan Pentingnya Ruang Digital Aman dan Produktif bagi Remaja
-
DPRD DKI Ingatkan Bahaya Banjir Rob, Pemprov Diminta Gerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
-
Pemkab Sigi Tiru Pengelolaan Sampah Mandiri dan Terintegrasi Kota Makassar
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.