- Home
-
- Megapolitan
-
- UMKM Depok Bisa Pinjam Mod...
UMKM Depok Bisa Pinjam Modal Bunga 1 Persen, Ini Syarat Program SIKUAT
Selasa, 04 Agu 2026, 04:00 WIBDepok, Jabar - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat, melaksanakan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) yang memberikan subsidi bunga kepada para pelaku usaha mikro yang mendapat pinjaman.
"Pelaku usaha yang mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 9 persen," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, Senin (3/8).
Jadi apabila bunga kredit sebesar 10 persen, pelaku usaha hanya perlu membayar sekitar 1 persen.
Sementara itu, untuk pinjaman hingga Rp50 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 8 persen sehingga pelaku usaha hanya menanggung bunga sekitar 2 persen.
Untuk itu ia mengajak pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) sebagai solusi memperoleh tambahan modal usaha dengan bunga yang sangat ringan.
Ia menjelaskan SIKUAT merupakan program subsidi bunga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.
"Program SIKUAT adalah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Thamrin, fasilitas pembiayaan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan meminjam melalui pinjaman online (pinjol) maupun lembaga keuangan informal yang umumnya menerapkan bunga lebih tinggi.
"Program ini sangat membantu UMKM. Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan pelaku usaha yang ingin mengikuti Program SIKUAT harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Sebelum proposal diproses, Bank BJB akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terhadap calon debitur.
Sebagai syarat awal, calon debitur diminta menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri untuk dilakukan pemeriksaan riwayat kredit.
Apabila hasil pengecekan SLIK dinyatakan baik, pihak BJB akan menghubungi calon debitur untuk melanjutkan proses penyusunan proposal dan surat permohonan subsidi pinjaman.
Selanjutnya, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya proposal rencana penggunaan pinjaman modal, surat permohonan kepada Wali Kota Depok melalui Kepala DKUM Kota Depok, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau dokumen pendukung status perkawinan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikat pelatihan atau Wirausaha Baru (WUB) apabila memiliki.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri dan surat pernyataan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan atau koperasi yang masing-masing dibubuhi materai Rp10.000.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan pendukung lainnya, seperti fotokopi rekening aktif tiga bulan terakhir, catatan penjualan selama tiga bulan, data saudara yang tidak serumah, data minimal dua buyer dan dua supplier, rekap stok barang, rincian rencana penggunaan kredit, hingga fotokopi produk atau nama merek usaha.
Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan Program SIKUAT.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pasangan Lansia Jatuh di Galian Gorong-gorong Kerabat Wali Kota Surabaya, Pemkot Investigasi Menyeluruh Proyek
-
Kebun Raya Bogor Hadirkan Wisata Budaya Sunda Selama Libur Sekolah
-
H3RO Esports 6.0 Rampung Digelar, Tri Cetak Ribuan Talenta Baru Esports Indonesia
-
Para Guru Buka Kartu Memaknai Hari Pendidikan Nasional
-
Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Hingga Asia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.