Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Kemenperin Susun Aturan Baru

📅 Senin, 29 Sep 2025, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Kemenperin Susun Aturan Baru Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak di masyarakat belakangan ini.

“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin (29/9).

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023.

Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Faisol mengatakan pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Ia mengatakan keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

“Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” ujar Wamenperin.

Ia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga yang lebih murah.

”Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9), mengatakan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026.

Hal itu dibarengi dengan rencana untuk memperluas cakupan Kawasan IHT yang menyediakan fasilitas penunjang oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan IHT eksisting.

Ia juga mengatakan berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.