Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Kemenperin Susun Aturan Baru

📅 Senin, 29 Sep 2025, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Kemenperin Susun Aturan Baru Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak di masyarakat belakangan ini.

“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin (29/9).

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023.

Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Faisol mengatakan pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Ia mengatakan keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

“Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” ujar Wamenperin.

Ia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga yang lebih murah.

”Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9), mengatakan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026.

Hal itu dibarengi dengan rencana untuk memperluas cakupan Kawasan IHT yang menyediakan fasilitas penunjang oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan IHT eksisting.

Ia juga mengatakan berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.