Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Sulawesi Tengah Mendukung Program Berani Donor Darah

📅 Senin, 29 Sep 2025, 22:35 WIB | Oleh:
DPRD Sulawesi Tengah Mendukung Program Berani Donor Darah Doc: Antara
Ket. Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim (kiri) bersama Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido (tengah) saat program peluncuran berani donor darah di Palu, Senin (28/9/2025).

Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program berani donor darah, yang telah dicanangkan Palang Merah Indonesia (PMI) Sulteng.

“Program itu sangat luar biasa, apalagi beberapa waktu lalu, kita mendengar adanya kelangkaan stok darah,” kata Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim di Palu, Senin.

Lanjut dia, program itu diharapkan menjadi langkah awal memastikan komitmen berbagai pihak, dalam melaksanakan donor darah sukarela.

“Kami siap mendukung, sesuai apa yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah dan PMI Sulteng,” katanya menegaskan.

PMI Sulteng telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah, Universitas Tadulako, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta, asosiasi pembiayaan, hingga jajaran TNI melalui Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira.

Ketua PMI Sulteng Hidayat Lamakarate mengatakan saat ini organisasinya membutuhkan dukungan tambahan kendaraan operasional, untuk pengambilan darah dari para pendonor.

“Saat ini tersedia satu unit bus dan satu unit mini bus, untuk kendaraan donor darah,” ungkapnya.

Lanjut dia, jika ada yang ingin membantu PMI Sulteng terkait tambahan kendaraan, masih dibutuhkan satu kendaraan mini bus untuk donor darah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertimbangkan kenaikan dana hibah, untuk diberikan kepada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Sulteng.

“Kalau kegiatan Berani Donor berdampak untuk program Berani Sehat, tentu kami akan pertimbangkan,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Pemprov Sulteng telah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk PMI Sulteng tahun anggaran 2025. Anggaran itu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.