Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Sulawesi Tengah Mendukung Program Berani Donor Darah

📅 Senin, 29 Sep 2025, 22:35 WIB | Oleh:
DPRD Sulawesi Tengah Mendukung Program Berani Donor Darah Doc: Antara
Ket. Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim (kiri) bersama Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido (tengah) saat program peluncuran berani donor darah di Palu, Senin (28/9/2025).

Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program berani donor darah, yang telah dicanangkan Palang Merah Indonesia (PMI) Sulteng.

“Program itu sangat luar biasa, apalagi beberapa waktu lalu, kita mendengar adanya kelangkaan stok darah,” kata Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim di Palu, Senin.

Lanjut dia, program itu diharapkan menjadi langkah awal memastikan komitmen berbagai pihak, dalam melaksanakan donor darah sukarela.

“Kami siap mendukung, sesuai apa yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah dan PMI Sulteng,” katanya menegaskan.

PMI Sulteng telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah, Universitas Tadulako, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta, asosiasi pembiayaan, hingga jajaran TNI melalui Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira.

Ketua PMI Sulteng Hidayat Lamakarate mengatakan saat ini organisasinya membutuhkan dukungan tambahan kendaraan operasional, untuk pengambilan darah dari para pendonor.

“Saat ini tersedia satu unit bus dan satu unit mini bus, untuk kendaraan donor darah,” ungkapnya.

Lanjut dia, jika ada yang ingin membantu PMI Sulteng terkait tambahan kendaraan, masih dibutuhkan satu kendaraan mini bus untuk donor darah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertimbangkan kenaikan dana hibah, untuk diberikan kepada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Sulteng.

“Kalau kegiatan Berani Donor berdampak untuk program Berani Sehat, tentu kami akan pertimbangkan,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid.

Pemprov Sulteng telah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk PMI Sulteng tahun anggaran 2025. Anggaran itu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.