Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DLH Tangerang Terjunkan Timsus Awasi Pencemaran Air Limbah Industri

📅 Senin, 29 Sep 2025, 10:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
DLH Tangerang Terjunkan Timsus Awasi Pencemaran Air Limbah Industri Doc: ANTARA
Ket. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi.

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten menerjunkan tim khusus untuk pengawasan lapangan dalam memastikan tidak ada pencemaran lingkungan dari pengelolaan air limbah oleh industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, di Tangerang, Senin (29/9), mengatakan dalam sosialisasi yang  dilakukan pekan lalu, telah disampaikan ada konsekuensi hukum bagi pelaku industri yang melanggar peraturan pengendalian air limbah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

"Kita tindak tegas bagi pelaku industri yang terbukti melanggar. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat," ujarnya.

DLH Kota Tangerang juga mendorong semua pelaku industri dapat memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup melalui aplikasi “Semangat Taat” yang selama ini telah diterapkan.

"Kami berharap pelaku industri dapat berperan aktif mengelola lingkungannya terutama dalam aspek perizinan dan pengendalian pencemaran air secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Tangerang telah menetapkan lima perusahaan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dheny Kuntjoro mengatakan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara.

DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.

Lalu terhadap dua perusahaan lainnya, satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.

Sebelumnya, warga melakukan pelaporan kepada Pemkot Tangerang terkait bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.