Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun per Agustus 2025

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 14:08 WIB | Oleh:
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun per Agustus 2025 Doc: DJP
Ket. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

JAKARTA - Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital telah mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.