Kementan Tegaskan Stok Pupuk Bersubsidi Musim Tanam Oktober-Maret Aman
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 13:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Pemerintah memastikan stok pupuk bersubsidi tetap aman. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah, memastikan stok pupuk sangat mencukupi untuk Musim Tanam I (Oktober–Maret/Okmar).
Hingga 24 September 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 57,98 persen atau sekitar 5,54 juta ton, sehingga pupuk di lapangan masih tersedia dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan petani.
“Pemerintah berkomitmen penuh memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. Melalui sistem e-RDKK dan verifikasi berjenjang, distribusi dapat berjalan tepat sasaran. Dengan stok yang cukup untuk musim tanam, kami optimis kebutuhan petani terpenuhi dan produksi pertanian terus meningkat,” ujar Andi di Jakarta, Jumat (26/9).
Data petani yang terdaftar dalam e-RDKK juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga keabsahan data penerima dapat dipastikan berdasarkan NIK dan alamat.
Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin transparan, berjenjang, dan berbasis sistem. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyaluran pupuk benar-benar tepat sasaran serta bermanfaat langsung bagi petani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirjen PSP, Andi Nur menjelaskan bahwa alur tata kelola pupuk bersubsidi dimulai dari tahap perencanaan, yakni melalui pendataan petani penerima dan kebutuhan pupuk lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang, mulai dari penyuluh lapangan, koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang penyuluhan, hingga Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Seluruh mekanisme ini dijalankan melalui sistem yang terintegrasi.
“Tata kelola ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7 Tepat: Tepat Harga, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Penerima, Tepat Tempat, dan Tepat Waktu,” jelas Andi.
Dia menambahkan, penetapan alokasi dan realokasi pupuk juga dilakukan secara bertingkat. Pemerintah pusat menetapkan alokasi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), lalu diturunkan ke tingkat provinsi oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, hingga ke kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Mekanisme berlapis ini menjadi bagian dari pengendalian dan validasi agar distribusi pupuk semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Prioritas Pemerintah
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa penguatan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan tata kelolanya berjalan dengan baik. Dengan sistem yang semakin kuat dan stok yang mencukupi, kita optimis produksi pangan akan meningkat dan Indonesia mampu mencapai swasembada secara berkelanjutan,” tegas Mentan Amran.
Dengan tata kelola yang akuntabel dan stok yang memadai, Kementan berharap petani lebih tenang menghadapi musim tanam. Produktivitas pertanian pun diyakini akan terus tumbuh, memperkuat ketahanan pangan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!