E-commerce hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,77 Triliun per Agustus
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-DJP
JAKARTA – Potensi pajak dari usaha ekonomi digital kian besar seiring pesatnya adopsi teknologi dan pergeseran perilaku konsumsi masyarakat ke platform daring.
Transaksi e-commerce, layanan digital, fintech, hingga konten kreator terus tumbuh, menciptakan basis pajak baru yang signifikan.
Namun, tantangannya terletak pada regulasi dan mekanisme pemungutan yang harus adaptif terhadap model bisnis digital yang lintas batas dan cepat berubah.
Jika dikelola dengan tepat, optimalisasi pajak dari sektor ini bukan hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menciptakan level playing field yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital telah mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9).
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!