Kejari Pasaman Barat Beri Kiat Cegah Perundungan di Sekolah
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 12:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat lakukan sosialisasi kesadaran hukum bagi para pelajar di daerah itu, salah satunya terkait dampak perundungan yang bisa merusak masa depan pelaku maupun korbannya apabila tidak dilakukan pencegahan serta penanganan yang tepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu menyebutkan penerangan hukum di sekolah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pemahaman seputar hukum dan dampak pelanggaran hukum.
Kegiatan yang dikemas dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum yang dilakukan oleh seksi intelijen.
Adapun materi yang diberikan, kata dia, adalah tentang kenakalan remaja, bullying atau perundungan dan bahaya narkoba.
Ia berharap ke depan program jaksa masuk sekolah akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Pasaman Barat agar tingkat pengetahuan serta kesadaran hukum peserta didik lebih tinggi lagi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya ingin kerja sama yang baik dengan pihak sekolah dalam menjalankan program itu sehingga sejak dini pelajar mengetahui aturan dan dampak yang ditimbulkan dari berbagai kenakalan remaja.
Ia menyebutkan program Jaksa Masuk sekolah atau jaksa mengajar sudah dilakukan di SMA Negeri 1 Kinali, SMK Negeri 1 Kinali, SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie, SMP Negeri 4 Pasaman dan di SMK Negeri 1 PasIaman.
"Jaksa mengajar juga diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan pelajar terkait seputar hukum," harapnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan hukum ke perangkat nagari (desa) menyasar calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Selama 2025 ini kita telah melakukan penyuluhan hukum dengan melibatkan personel yang ada," kata
Dia mengatakan kegiatan penyuluhan hukum itu telah diadakan terhadap aparat nagari (desa) se Pasaman Barat tentang aplikasi Jaga Nagari atau desa.
Menurutnya penyuluhan hukum terhadap aparat nagari sangat penting dalam upaya penyelamatan aset nagari agar didata ulang dan jelas legalitasnya.
Lalu sosialisasi penerangan hukum kepada calon pengantin di KUA Pasaman agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena tindakan itu bisa dikenakan pidana penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!