Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wow! Gaji Peserta Magang Nasional Dibayar Pemerintah, Siapa yang Mau Menolak?

📅 Senin, 22 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wow! Gaji Peserta Magang Nasional Dibayar Pemerintah, Siapa yang Mau Menolak? Doc: Antara
Ket. Ilustrasi-Program magang kerja.

JAKARTA – Program magang nasional dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) penting sebagai langkah memperkuat transisi dunia pendidikan ke dunia kerja. Skema ini bukan hanya memberikan pengalaman praktis, tetapi juga mengurangi beban ekonomi peserta magang sehingga lebih inklusif bagi semua kalangan.

Dari sisi pasar tenaga kerja, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas angkatan kerja muda, memperkecil skill gap, serta mempercepat penyerapan tenaga kerja formal.

Namun, tantangannya terletak pada konsistensi implementasi, kepatuhan perusahaan, dan pengawasan agar program tidak disalahgunakan sebagai tenaga kerja murah, melainkan benar-benar menjadi investasi jangka panjang untuk daya saing ekonomi nasional.

Pemerintah menyampaikan bakal menanggung pembayaran upah peserta program magang nasional yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perusahaan tidak perlu membayar upah bagi peserta magang karena seluruhnya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Insentifnya perusahaan tidak bayar, UMP-nya dibayar oleh pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).

Kebijakan magang tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya menyelaraskan sektor pendidikan dan kebutuhan industri (link & match).

Airlangga menjelaskan, program magang nasional akan dijalankan selama enam bulan, terbagi dalam dua periode masing-masing tiga bulan.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pemerintah menyiapkan anggaran awal Rp198 miliar untuk menggaji 20.000 lulusan baru atau fresh graduate yang mengikuti program ini.

"Program ini enam bulan, tiga bulan ini (2025), dan tiga bulan nanti (2026), Januari, Februari, Maret dan kita akan melihat sesudah itu bisa di roll over dilanjutkan," terangnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menjelaskan, besaran gaji peserta akan mengikuti UMP masing-masing provinsi.

“Enggak, jadi hitungannya itu kan estimasi awal tergantung dari UMP-nya berapa,” ujarnya.

Yassierli memastikan, program magang nasional dapat diikuti oleh perusahaan swasta maupun BUMN. Setiap perusahaan nantinya wajib menyiapkan rencana kebutuhan tenaga magang, penempatan, hingga pendamping dari pihak industri.

Kemudian aturan teknis program ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.