Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
📅 Senin, 22 Sep 2025, 23:40 WIB | Oleh: Vitto Budi
Doc: Budi
JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. TBP simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat masing-masing tur 25 basis poin (bps) menjadi 3,50 persen di Bank Umum dan 6,00 persen di BPR. Sedangkan, TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum tercatat 2,00 persen yang efektif berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam konprensi pers yang dirangkai dengan HUT LPS ke-20 di Jakarta, Senin (22/9) mengatakan penetapan TBP didasari momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen yoy pada Agustus 2025,” katanya di Jakarta, Senin (22/9/).
Kendati demikian, Didik mengakui jika penurunan TBP itu belum diikuti pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM.
Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen secara yoy.
Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy). Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01 persen (yoy).
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88 persen pada periode Juli 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD[1] berada di level 120,24 persen dengan threshold 50 persen dan rasio AL/DPK sebesar 27,25 persen dengan threshold 10 persen.
Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank.
“Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas,” kata Didik.
Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS.
Sesuai amanat undang-undang pula, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Berdasarkan data Agustus 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan 2 miliar rupiah) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 651,58 juta rekening.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!