Kabar Baik untuk Wilayah Pesisir, RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
📅 Minggu, 21 Sep 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Tanjungpinang - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua BULD DPD RI Stefanus Ban Liaw menyatakan keputusan itu disepakati Pemerintah dan DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
"DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan," kata Stefanus di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahad (21/9).
Kendati begitu, Stefanus mengaku tidak mengetahui pasti kapan RUU tersebut disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
Menurutnya pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU), harus dibahas dan sepakati bersama-sama antara DPD, DPR dan Pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah," ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengharapkan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan tahun ini, karena sudah sejak lama diusulkan ke DPR, namun tak kunjung ditetapkan menjadi UU.
Menurut Ansar, penetapan RUU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan, khususnya Kepri dengan geografis 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ansar mengatakan selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.
"Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Gubernur Ansar.
Ia melanjutkan daerah kepulauan seperti Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental, karena wilayahnya lebih banyak laut ketimbang darat.
Gubernur menyatakan percepatan pembangunan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah. Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut juga dibatasi.
"Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum," ucap Ansar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!