Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Buku Sedunia, Kemenkum Mengajak Masyarakat Melindungi Buku

📅 Rabu, 23 Apr 2025, 23:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hari Buku Sedunia, Kemenkum Mengajak Masyarakat Melindungi Buku Doc: ANTARA
Ket. Pemustaka membaca buku di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (23/4/2025).

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak masyarakat Indonesia meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi pada momentum Hari Buku Sedunia yang diperingati setiap 23 April.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu, mengatakan buku tidak hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi juga merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan.

“Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ucap Razilu dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Ia menekankan  pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif. Artinya, hak cipta atas buku lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dibaca ataupun diakses oleh publik.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum,” kata Razilu.

Dengan begitu, imbuh dia, penulis tidak wajib mendaftarkan karyanya untuk memperoleh pelindungan hukum. Namun demikian, pencatatan hak cipta tetap disarankan sebagai alat bukti autentik apabila terjadi sengketa.

Dia menambahkan, pencatatan ciptaan melalui DJKI juga dapat memperkuat posisi hukum pemilik karya apabila terjadi pelanggaran, seperti plagiarisme atau pembajakan.

Dia juga  mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi dan distribusi buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Sebab, pembajakan bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga melemahkan semangat dan keberlanjutan ekosistem literasi nasional.

“Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah,” tegas Razilu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendukung keberlanjutan ekosistem literasi nasional, DJKI tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam rancangan terbaru, DJKI akan memberikan pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi, hingga penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.