Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Indef: Monopoli Rugikan Konsumen!
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 07:59 WIB | Oleh: Tim RedaksiHarus Dievaluasi
Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, targetpertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkataninvestasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.
Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor 110 persen dibanding tahun 2024. Misalnya kata dia, jika perusahaan A mendapat kuota impor 1 juta kiloleter, maka tahun ini kuotanya naik jadi 1,1 juta kiloliter.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kuotanya itu 110 persendibandingkan tahun lalu. Sekali lagi saya katakan bahwa, contoh perusahaan A dia mendapat 1 juta kiloliter di 2024. Di 2025, dia mendapat 1 juta plus 10 persen. Berarti kan 1 juta plus 100 ribu. Artinya apa? Semuanya dapat dong," ujarnya
Artinya, jika stok BBM milik perusahaan swasta habis dan ingin minta lebih maka bisa berkolaborasi dengan Pertamina. Alasannya karena Pertama merupakan representasi dari negar.
Dia menekankan jika perusahaan swasta kehabisan stok dan ingin lebih bisa berkolaborasi dengan Pertamina."Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, cabang-cabang industri ini. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara,"tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!