Pemerintah-DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 19 Sep 2025, 03:03 WIB

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah bersama DPR dalam waktu tidak terlalu lama berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ket. Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, Rabu (17/9/2025). — Sumber: Antara

Menurutnya, RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku. “RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026,” kata Yusril saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, Rabu (17/9), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/9).

Adapun pernyataan tersebut menanggapi perwakilan mahasiswa dari Universitas Lampung, Ammar Fauzan, yang menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan apresiasi atas dialog dengan mahasiswa.

Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor hukum. “Para pengunjuk rasa berhak mendapat perlindungan, tetapi setiap tindakan yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Terkait BEM SI yang menanyakan terkait penahanan rekan mahasiswa di Polda Metro Jaya, Menko menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolda dan memastikan seluruh tahanan diperlakukan dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pusat BEM SI Muzzamil Ihsan dari Universitas Sumatera Utara menyampaikan audiensi tersebut penting agar keresahan rakyat dapat didengar langsung.

BEM SI menyoroti beberapa isu dengan tuntutan jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek, mahasiswa meminta pembebasan rekan mereka yang masih ditahan akibat demonstrasi serta penghentian tindakan represif aparat di lapangan. Untuk jangka menengah dan panjang, mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kabinet pemerintahan.

Pertemuan dihadiri perwakilan mahasiswa dari Universitas Bandar Lampung, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, dan Institut Pertanian Bogor.

Pencucian Uang

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis, penempatan Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.

Perombakan susunan keanggotaan komite ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kian kompleks.

Perubahan utama mencakup penyusunan ulang keanggotaan Komite TPPU yang kini dipimpin oleh Menko Kumham Imipas sebagai ketua, dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.

Dalam pasal 5 ketentuan itu juga disebutkan bahwa keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.

Perpres ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.