DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
Selasa, 19 Mei 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi memperbaiki polemik aturan kerugian negara.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5), Prof Romli mengatakan saat ini ada perdebatan mengenai pihak yang berwenang untuk menghitung keuangan negara karena jaksa hingga hakim pun bisa menghitung kerugian negara.
Menurutnya, harus ada satu pihak yang berwenang untuk hal itu sehingga perdebatannya bisa selesai. âSaya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,â kata Prof Romli.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya yang bisa melakukan penghitungan.
Namun, saat ini, muncul berbagai tafsir dan juga alasan teknis berkaitan dengan ketidakmampuan BPK.
Menurut Prof Romli, BPK seharusnya meminta kepada DPR untuk memperkuat lembaganya demi membantu mengaudit kerugian negara bahkan mencegah korupsi.
Makin Tidak Karuan
Selain itu, tambah Prof Romli, polemik itu membuat UU Tindak Pidana Korupsi semakin tidak karuan karena banyak birokrasi yang takut untuk mengambil keputusan. Hal itu berkaca pada masalah hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hingga mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Ia juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) artikel 3 agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pihak yang bisa menghitung kerugian negara.
âJadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum,â katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum terkait adanya kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Dia mengatakan bahwa permasalahan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini tengah menjadi diskursus. Terlebih lagi, kata dia, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
âSelain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,â kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa semangat dari Pasal 603-604 KUHP yang baru, menegaskan bahwa yang dimaksud kerugian negara adalah keuntungan bagi perorangan maupun mengurangi perekonomian atau keuangan negara.
Dalam hal ini, dia pun memandang bahwa urusan penegakan hukum kerugian negara masih menjadi kepentingan bagi semua pihak, baik DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan lainnya.
Dia pun menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28 tersebut berakibat terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung yang menekankan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan, dia menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP menjelaskan bahwa penghitung kerugian negara secara mutlak adalah lembaga negara. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
-
Anggaran Disiapkan Kementerian PU untuk Program Infrastruktur Prioritas
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Usman Tanjeng Belum Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
-
Kejar Target 2026, Lamongan Percepat Program Jalan Mantap dan Alus
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.