Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi

Senin, 27 Apr 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu ada aturan mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih dominan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

Lemahnya Kaderisasi

Terkait hasil kajian tersebut, KPK menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” jelas Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, KPK menilai lemahnya kaderisasi partai politik menjadi salah satu pemicu terjadinya praktik mahar ­politik.

Untuk calon presiden dan wakil presiden hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dan perlu menjadi kader dalam batas waktu tertentu.

Dalam rangka mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Sebelumnya, peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai dua periode cegah kepemimpinan personalistik.

“Usulan tersebut saya kira baik dalam/untuk memperkuat pelembagaan kepemimpinan partai agar tidak terjebak kepemimpinan personalistik dan sirkulasi elit yang baik,” katanya.

Adapun, KPK memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), terkhusus mengusulkan kepemimpinan ketua umum parpol harus dibatasi maksimal dua periode menjabat.

Lili menyampaikan usulan yang dikeluarkan KPK tersebut berkenaan dengan suksesi kepemimpinan partai yang mandek dan cenderung tidak demokratis karena tidak terjadi secara periodik.

Ia mengatakan persoalan suksesi kepemimpinan partai sebenarnya merupakan urusan internal partai. “Namun, nampaknya KPK melihat bahwa persoalan suksesi kepemimpinan partai mandek dan cenderung tidak demokratis di mana pergantian ketum partai tidak terjadi secara periodik sehingga kemudian muncul usulan dari KPK tersebut. Atas dasar itu, kemudian KPK mengusulkan jabatan ketum partai cukup 2 periode,” ucapnya.

Menurut dia, KPK dapat meneruskan usulan tersebut dalam agenda pembahasan RUU Parpol agar mengikat partai melalui Undang-Undang atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengajukan usul inisiatif pemerintah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.