Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan Menteri Pertanian terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan "Poles-Poles Beras Busuk" de

Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk secara perdata karena dianggap tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers atas poster berjudul “Poles‑Poles Beras Busuk”. Gugatan senilai Rp200 miliar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap mediasi dengan Tempo gagal.Latar Belakang dan Putusan Dewan Pers

Poster dan motion graphic “Poles‑Poles Beras Busuk” diunggah Tempo pada 16 Mei 2025 melalui akun resmi di platform X dan Instagram, sebagai promosi untuk artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Kementan menilai unggahan tersebut mengandung unsur yang “tidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi”. 

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR‑DP/VI/2025 menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasinya antara lain: Tempo harus mengubah poster/motion graphic, memoderasi komentar di media sosial (atau bahkan mengunci unggahan), serta mencantumkan catatan perbaikan dan permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.

Gugatan dan Posisi Kementan

Menurut Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan, meskipun beberapa rekomendasi sudah dilakukan Tempo, ada poin penting yang belum sepenuhnya dipenuhi, terutama moderasi komentar dan pembatasan unggahan media sosial. Karena dianggap tidak ada itikad baik dari Tempo untuk memperbaiki sepenuhnya, Kementan memilih jalur perdata.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar karena kerugian nama baik, kepercayaan publik, serta dampak negatif terhadap pelaksanaan program Kementan di mata masyarakat. Selain itu ada juga tuntutan materil yang lebih kecil, meski inti kasus adalah dugaan pelanggaran etika, bukan kriminalisasi.

Tanggapan Tempo 

Tempo melalui Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah merespon rekomendasi Dewan Pers. Menurut Tempo, poster tersebut telah diubah ke judul baru “Main Serap Gabah Rusak”, dan permintaan maaf juga telah dipublikasikan. Tempo menyebut bahwa mereka telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan Dewan Pers, yaitu 2×24 jam setelah putusan.

Meski begitu, Kementan menyatakan bahwa langkah moderasi komentar dan pembatasan unggahan di media sosial masih belum memuaskan, sehingga gugatan terus dilanjutkan.

Publik dan pengamat pers mencermati kasus ini sebagai ujian bagi keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab media. Beberapa pihak mempertanyakan apakah tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar akan menjadi preseden yang membuat media enggan mengangkat isu kritis terhadap pemerintah. Sementara Kementan menegaskan tindakan ini bukan untuk membungkam media, melainkan menuntut kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan koreksi atas informasi yang dianggap menyesatkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.