Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Tuduhan 'Poles‑Poles Beras Busuk' Picu Perdebatan Etika dan Kebebasan Pers Doc: Antara Foto
Ket. Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan Menteri Pertanian terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan "Poles-Poles Beras Busuk" de

Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menggugat PT Tempo Inti Media, Tbk secara perdata karena dianggap tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers atas poster berjudul “Poles‑Poles Beras Busuk”. Gugatan senilai Rp200 miliar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tahap mediasi dengan Tempo gagal.Latar Belakang dan Putusan Dewan Pers

Poster dan motion graphic “Poles‑Poles Beras Busuk” diunggah Tempo pada 16 Mei 2025 melalui akun resmi di platform X dan Instagram, sebagai promosi untuk artikel “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Kementan menilai unggahan tersebut mengandung unsur yang “tidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi”. 

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR‑DP/VI/2025 menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasinya antara lain: Tempo harus mengubah poster/motion graphic, memoderasi komentar di media sosial (atau bahkan mengunci unggahan), serta mencantumkan catatan perbaikan dan permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.

Gugatan dan Posisi Kementan

Menurut Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan, meskipun beberapa rekomendasi sudah dilakukan Tempo, ada poin penting yang belum sepenuhnya dipenuhi, terutama moderasi komentar dan pembatasan unggahan media sosial. Karena dianggap tidak ada itikad baik dari Tempo untuk memperbaiki sepenuhnya, Kementan memilih jalur perdata.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp200 miliar karena kerugian nama baik, kepercayaan publik, serta dampak negatif terhadap pelaksanaan program Kementan di mata masyarakat. Selain itu ada juga tuntutan materil yang lebih kecil, meski inti kasus adalah dugaan pelanggaran etika, bukan kriminalisasi.

Tanggapan Tempo 

Tempo melalui Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah merespon rekomendasi Dewan Pers. Menurut Tempo, poster tersebut telah diubah ke judul baru “Main Serap Gabah Rusak”, dan permintaan maaf juga telah dipublikasikan. Tempo menyebut bahwa mereka telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan Dewan Pers, yaitu 2×24 jam setelah putusan.

Meski begitu, Kementan menyatakan bahwa langkah moderasi komentar dan pembatasan unggahan di media sosial masih belum memuaskan, sehingga gugatan terus dilanjutkan.

Publik dan pengamat pers mencermati kasus ini sebagai ujian bagi keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab media. Beberapa pihak mempertanyakan apakah tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar akan menjadi preseden yang membuat media enggan mengangkat isu kritis terhadap pemerintah. Sementara Kementan menegaskan tindakan ini bukan untuk membungkam media, melainkan menuntut kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan koreksi atas informasi yang dianggap menyesatkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Ekonomi
BNI Perkuat Komitmen Lestar...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.