Setan pun Tepuk Tangan! Modus Licik Jual Beli Kuota Haji 2024, Tenggat Bayar Dipersingkat
📅 Senin, 15 Sep 2025, 12:05 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Antara Foto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi terkait distribusi kuota haji 2024. Modus yang terungkap menunjukkan adanya manipulasi tenggat waktu pelunasan yang sengaja dipersingkat, sehingga calon jamaah haji reguler yang telah lama mengantri gagal berangkat, sementara kuota tersebut diduga dialihkan ke pihak lain dengan imbalan tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami bagaimana calon jamaah haji khusus yang baru mendaftar pada tahun 2024 dapat langsung berangkat, sementara jamaah yang telah lama mengantri hanya diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan. Diduga, hal ini dirancang agar kuota tambahan yang tidak terserap dari jamaah reguler dapat diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bersedia membayar fee tertentu.
KPK juga telah memeriksa Moh Hasan Afandi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kementerian Agama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait teknis distribusi kuota haji dan pelaksanaan pelunasan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini, termasuk uang sebesar USD1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
KPK juga mendalami adanya aliran dana ke oknum Kementerian Agama dalam kasus ini. Dugaan sementara menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat praktik jual beli kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Praktik ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi ribuan calon jamaah haji reguler yang telah mengantri selama bertahun-tahun. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena kuota yang seharusnya mereka terima malah dialihkan kepada pihak lain yang tidak melalui proses antrean yang semestinya.
KPK telah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan dan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa praktik korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan ibadah haji. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap proses administrasi sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan ke depan proses pemberangkatan haji dapat berlangsung lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon jamaah haji untuk menunaikan ibadahnya tanpa ada diskriminasi atau manipulasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!