Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba, Hakim Tolak Permohonan Rehabilitasi
📅 Jumat, 12 Sep 2025, 08:15 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!