Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru di Kupang: Denda Rp250 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 21:49 WIB | Oleh:
Aturan Baru di Kupang: Denda Rp250 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Doc: Antara Foto
Ket. Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang buang sampah di sembarang tempat.

Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang buang sampah di sembarang tempat.

“Selain itu juga sanksi kerja sosial seperti membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu,” kata Wali Kota Kupang  Christian Widodo di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan program 100 harinya berupa penanganan sampah di Kota Kupang yang menjadi salah satu program prioritasnya dan Wakil Bupati Serena Cosgrova Francis.

Dia mengatakan bahwa ada 68 unit kontainer besi yang akan ditempatkan di zona rawan pembuangan liar. Fasilitas tersebut akan didukung kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.

“Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Selain bertujuan menciptakan lingkungan bersih, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus memberdayakan pemulung dan masyarakat sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Sekretaris Satgas Sampah, Wildrian Ronald Otta, menambahkan bahwa pemkot akan segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh perangkat daerah untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis dan membuat video edukatif pengelolaan sampah.

“Kita harus mulai dari diri sendiri, dari kantor masing-masing, agar imbauan kepada masyarakat disertai dengan keteladanan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa 800–900 titik tempat sampah akan didistribusikan dalam dua kategori yakni titik hijau di jalur utama dan titik oranye di wilayah kelurahan. Para camat dan lurah diminta memastikan pendataan yang akurat untuk distribusi yang efektif.

Sebagai simbol semangat kolektif, Pemkot memperkenalkan program unggulan bertajuk “Besti Beruntung” (Bebas Sampah, Pasti Berubah, Untung), yang menekankan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.

Inovasi lainnya yang segera diluncurkan adalah Call Center pengaduan sampah dan pohon berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).

Solusi pengolahan bangkai hewan dan ranting pohon pun akan diintegrasikan melalui teknologi maggot atau larva dari lalat tentara hitam yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pengurai sampah organik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.