Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementerian PKP: KUR Perumahan Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian PKP: KUR Perumahan Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah Doc: Antara
Ket. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur di Jakarta, Rabu (10/9).

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan dalam rangka mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

"Memang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan baru tahun ini atas usaha Pak Menteri PKP Maruarar Sirait agar ada percepatan untuk Program 3 juta Rumah," ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Fitrah, sektor perumahan itu multisektor dan tidak bisa berdiri sendiri. Sektor perumahan memiliki dua sisi yakni sisi supply (pasokan) dan sisi demand (permintaan).

KUR Perumahan di sisi supply untuk membantu pengembang-pengembang kecil, pengembang-pengembang yang membangun rumah subsidi.

"Kemudian juga untuk membantu, membiayai toko material-material bangunan kecil yang nantinya bisa membantu masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumahnya sendiri," kata Fitrah.

Sedangkan untuk sisi demand, KUR perumahan juga bertujuan untuk membantu UMKM dan perorangan yang ingin membangun, merenovasi dan membeli rumah untuk mendukung kegiatan usahanya.

Misalnya masyarakat yang punya usaha menjual sayur atau warung di rumahnya, mereka juga bisa mendapatkan KUR perumahan.

"Jadi banyak sebenarnya dampak positif terkait dengan KUR Perumahan ini," kata Fitrah.

Dengan demikian. Kementerian PKP berharap ada peningkatan target atau peningkatan hasil yang akan didapatkan dari pembangunan ataupun peningkatan kualitas rumah melalui Program 3 Juta Rumah.

Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.