Tegas, Wali Kota Bandung Tak Gentar untuk Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo
📅 Senin, 08 Sep 2025, 13:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan hukum yang diajukan terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya yang dilayangkan kepada dirinya terkait polemik pengelolaan kebun binatang.
“Kalau itu ranah perdata. Mereka hanya ingin melakukan perlawanan hukum. Saya juga kemarin ditegur oleh Kejaksaan Tinggi agar mencegah perlawanan hukum yang bisa memperpanjang dan menghabiskan energi. Maka kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” kata Farhan di Bandung, Senin (8/9).
Sebagai langkah tegas, Farhan menyebut Pemkot Bandung akan menjalin kerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya untuk pengelolaan kesejahteraan satwa selama masa penutupan akibat sengketa pengelolaan.
“Bentuknya masih menunggu perjanjian selesai. Selama sengketa belum selesai, kita tidak akan buka dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan sejak 6 Agustus 2025 operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menitipkan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” katanya.
Gugatan tersebut bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkara ini didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.
Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada Kamis 11 September 2025, di ruangan Oemar Seno Adji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!