Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Pasaman Terima DBH Rp155,4 Juta untuk JKK-JKM Pekerja Sawit

📅 Senin, 08 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pasaman Terima DBH Rp155,4 Juta untuk JKK-JKM Pekerja Sawit Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Pasaman Barat Welly Suhery menerima bantuan program JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit dari BPJS di Lubuk Sikaping, Senin (8/9/2025).

Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Rp155,4 juta untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit.

Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan bantuan dana tersebut bermanfaat bagi keselamatan kerja ribuan pekerja sawit didaerah setempat.

"Program ini sangat bermanfaat bagi keselamatan kerja bagi ribuan pekerja sawit yang ada di Pasaman. Selama ini, mereka bekerja dengan penuh risiko di lapangan, lewat program ini masyarakat sangat terlindungi," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman Andry Fauzan mengatakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit akan menjangkau 1.850 pekerja. Sebanyak 1.850 pekerja sektor sawit di Pasaman resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga pekerja sawit kita terlindungi dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan para pekerja sawit di BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di program JKK-JKM.

"Ribuan pekerja sektor sawit ini sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia berharap, pekerja sektor lainnya di daerah itu, seperti sektor pertanian, perikanan, dan UMKM juga melakukan langkah serupa.

"Agar semakin banyak para pekerja di daerah ini yang terlindungi oleh program-program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan pekerja ini merupakan langkah strategis untuk menekan angka kemiskinan baru," katanya.

Ia menjelaskan bila pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan sosial.

"Semisal pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia ada sejumlah hak yang akan diterima keluarganya," katanya.

Hak-hak yang bisa diklaim itu, katanya, memungkinkan keluarga pekerja melanjutkan hidup secara mandiri tanpa membebani pihak lain.

"Belum lagi beasiswa, yang memungkinkan anak pekerja menempuh pendidikan sampai ke perguruan tinggi," katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (Koperindagnaker) Kabupaten Pasaman Fatrizon membenarkan soal kepesertaan tenaga kerja sektor sawit dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.