Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Asuransi Mulai Bayar Klaim Demo, OJK Jamin Publik Tak Ditinggalkan

📅 Jumat, 05 Sep 2025, 14:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Asuransi Mulai Bayar Klaim Demo, OJK Jamin Publik Tak Ditinggalkan Doc: ANTARA FOTO/ Fauzannym
Ket. Ilustrasi-Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta pada 29 Agustus 2025.

JAKARTA – Pembayaran klaim asuransi akibat kerusuhan pada akhir pekan lalu menjadi ujian bagi industri asuransi dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Perusahaan asuransi dituntut sigap memproses klaim kerugian properti, kendaraan, maupun bisnis, sekaligus menyeimbangkan risiko keuangan internal.

Kecepatan dan transparansi dalam penyelesaian klaim akan menentukan seberapa jauh industri mampu meredam dampak ekonomi lanjutan serta menjaga stabilitas iklim usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejumlah lembaga jasa keuangan di sektor asuransi mulai melakukan identifikasi serta membayarkan klaim korban demonstrasi seminggu terakhir.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban yang dirawat di rumah sakit serta keluarga korban yang meninggal dunia.

“Kemudian juga ASABRI dan juga TASPEN memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI, Polri, dan juga ASN (yang menjadi korban),” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (4/9).

Tidak hanya menanggung perawatan korban luka maupun santunan korban meninggal dunia, perusahaan asuransi juga menanggung klaim atas kerusakan gedung, fasilitas umum, dan kendaraan.

Ia menuturkan bahwa pihaknya secara proaktif berkoordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap besar kerugian, serta memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi.

“Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian,” ujarnya.

Ogi mengatakan sejumlah gedung pemerintahan dan fasilitas umum ditanggung oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), seperti Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Mamuju, pagar Gedung MPR dan DPR, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta.

Sementara kerusakan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan; Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur; tiga pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sari, Jakarta; serta sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, ditanggung oleh asuransi swasta.

Selain aset gedung, Ogi menyampaikan bahwa perusahaan asuransi juga tengah mengidentifikasi lebih lanjut klaim asuransi kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan.

“Namun, terdapat indikasi juga sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara, sehingga (kerusakan) akibat peristiwa tersebut berpotensi tidak ter-cover (tertanggung),” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.