Polresta Kota Mataram Tak Akan Pidanakan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan Gedung DPRD, tapi Akan Usut Siapa Pembakarnya
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 14:13 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MATARAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyatakan tidak akan memidanakan warga yang mengembalikan barang jarahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam aksi unjuk rasa yang berakhir pada pembakaran gedung, Sabtu (30/8). Namun, akan mengusut siapa pelaku pembakaran gedung wakil rakyat tersebut.
“Karena ini 'kan barang milik negara. Tentunya tidak boleh itu pidana. Tetapi, kalau ada yang mau mengembalikan, silakan, kami terbuka, tidak ada pidana untuk mereka yang mengembalikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9).
Dia juga mengharapkan dukungan aparatur lingkungan untuk bisa menampung barang jarahan warga.
“Mungkin ada yang takut untuk mengembalikan, ketua RT, kepala lingkungan, bisa bantu mewakili mengumpulkan dan nantinya serahkan ke kami,” ujarnya.
Regi mengakui bahwa aksi penjarahan tersebut kini berjalan di tahap penyelidikan kepolisian. Sejumlah alat bukti seperti rekaman video yang menampilkan aksi penjarahan menjadi bagian dari upaya hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regi mengakui pihaknya mendapatkan rekaman video itu bukan hanya dari CCTV yang ada di kawasan DPRD NTB, melainkan ada juga dari video masyarakat yang tersebar luas di media sosial.
Meskipun sudah mendapatkan bukti video, Regi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan untuk menetapkan peran tersangka penjarahan.
“Tentu kami harus lengkapi dahulu secara administrasi. Selain rekaman video, ada juga kebutuhan keterangan saksi-saksi, dari pihak dewan, satpam, dan saksi di lapangan,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya belum ada mengamankan atau menangkap orang dalam kasus penjarahan ini. “Belum ada yang kami amankan, semua masih proses,” ucap dia.
Meski demikian, dia memastikan bahwa kepolisian dalam penanganan kasus ini lebih mengedepankan sikap preventif.
Jika pengembalian barang jarahan bisa berjalan dengan baik, upaya hukum dapat dihentikan tanpa harus berlanjut ke tahap penyidikan.
Polresta Mataram memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat Isvie Rupaeda terkait penanganan gedung yang dibakar dalam aksi unjuk rasa pada hari Sabtu lalu.
“Jadi, tindak lanjutnya, Senin (8/9) nanti kami minta Bu Ketua DPRD NTB hadir memberikan keterangan terkait pembakaran gedung DPRD NTB,” kata Regi.
Selain Ketua DPRD NTB, kepolisian juga butuh keterangan dari jajaran DPRD NTB maupun saksi di lapangan. “Jajarannya (DPRD NTB), satpam, saksi di lokasi, semua akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!