Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Insentif Sepeda Motor Listrik Siap Tancap Gas, Industri Otomotif Masuk Era Baru

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Insentif Sepeda Motor Listrik Siap Tancap Gas, Industri Otomotif Masuk Era Baru Doc: ANTARA FOTO/Moch Asim
Ket. Pengunjung menjajal motor listrik Electric Vehicle ITS (EVITS) TS-1 saat diluncurkan di Surabaya, Jawa Timur.

JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan skema insentif sepeda motor listrik sebagai bagian dari strategi percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon. 

Skema ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di kalangan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri baterai dan ekosistem pendukungnya di dalam negeri. 

Dengan insentif yang lebih terarah, daya beli konsumen dapat ditingkatkan, sementara produsen lokal mendapat dorongan untuk memperluas kapasitas produksi. 

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, integrasi rantai pasok, serta keberlanjutan fiskal dari program insentif tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan telah menyiapkan skema insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pengumuman terkait dengan nilai dan waktu pelaksanaannya.

"Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kita sudah siap," ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/9).

Agus menyampaikan skema insentif tersebut bisa digunakan untuk tahun ini ataupun tahun depan.

Terkait dengan anggaran yang disediakan, Agus mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemenko Perekonomian.

"Skemanya sama, tapi anggarannya bukan kita," kata Agus.

Pada tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk memberikan subsidi dalam pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi, dengan pemberian diskon pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.

Saat ini Kemenperin masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.

Setelahnya, Kemenperin baru akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberian insentif bagi kendaraan roda dua di segmen elektrik (sepeda motor listrik), yang ditargetkan terbit tahun ini.

Untuk menyesuaikan agenda atau target pengesahan itu, Kementerian Perindustrian sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, yang nantinya kebijakan ini bakal dibahas dalam Rakortas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.