Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdik DKI Jakarta Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 12:30 WIB | Oleh:
Disdik DKI Jakarta Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi Doc: Istimewa

JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjamin hak anak atas layanan pendidikan di ibu kota, sekaligus memastikan keselamatan peserta didik di tengah dinamika sosial yang terjadi. Langkah mitigasi pun diambil untuk memberikan ruang aman bagi proses belajar mengajar tanpa mengabaikan hak anak memperoleh pendidikan yang layak.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa sekolah diberikan keleluasaan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, keselamatan siswa adalah prioritas utama yang harus dijaga oleh semua pihak.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Selasa (2/9).

Selain mengantisipasi dengan sistem PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua siswa. Hal ini dilakukan agar perkembangan situasi dapat diketahui bersama dan direspons secara cepat serta tepat.

Dalam kesempatan tersebut, Nahdiana juga menyinggung mengenai peserta didik penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menegaskan bahwa hak para penerima program tersebut tidak akan dicabut hanya karena mengikuti aksi penyampaian pendapat.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, Nahdiana mengingatkan bahwa apabila ada peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti perusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis lainnya, maka hak bantuan pendidikan tersebut akan dicabut. Proses pencabutan pun tidak dilakukan sembarangan, melainkan menunggu keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Sebagai langkah preventif, Disdik DKI Jakarta menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada para siswa. Langkah ini ditujukan agar peserta didik mampu menyalurkan aspirasi secara damai tanpa melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

“ Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah mitigasi yang diambil, Disdik DKI Jakarta berusaha menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pendidikan anak dan tanggung jawab menjaga ketertiban publik. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk tetap kritis dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Tradisi pengambilan tujuh s...
Ekonomi
Target pertumbuhan ekonomi ...
Nasional
Layanan paspor Minggu Ceria...
Daerah
Festival otomotif dan costu...

Kejuaraan Jakarta Muaythai Extravaganza 3.0

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Olahraga
Kejuaraan Jakarta Muaythai ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.