Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TikTok Shop Masuk Peringkat e-Commerce dengan Tindakan Anti-Penipuan Terbaik

📅 Senin, 01 Sep 2025, 01:00 WIB | Oleh:
TikTok Shop Masuk Peringkat e-Commerce dengan Tindakan Anti-Penipuan Terbaik Doc: AFP/Kiran RIDLEY
Ket. Logo aplikasi media sosial Tiongkok, Tik Tok Shop, di layar iPhone saat platform itu meluncurkan divisi belanjanya di Eropa.

Singapura - TikTok Shop berhasil menempatkan diri sebagai salah satu platform e-commerce dengan peringkat terbaik untuk langkah-langkah anti-penipuan.

Ini adalah pertama kalinya TikTok Shop dimasukkan dalam Peringkat Keamanan Transaksi E-commerce (TSR), sebuah sistem peringkat yang menilai fitur anti-penipuan terbaru yang dimiliki platform. Peringkatnya berkisar dari satu hingga empat tanda centang (), dengan empat tanda centang menjadi peringkat tertinggi.

Menurut TSR terbaru yang dirilis pada Sabtu (30/8), TikTok Shop yang menjual berbagai macam barang mulai dari pakaian hingga elektronik, menerima empat tanda centang bersama dengan Amazon, Lazada, dan Shopee.

Peringkat ini diberikan oleh Komite Antar-Kementerian tentang Penipuan (IMCS) di Singapura, yang menilai platform e-commerce berdasarkan langkah-langkah yang mereka terapkan untuk mengamankan transaksi di situs mereka.

Komite ini dibentuk pada tahun 2020 untuk memerangi penipuan dan menyatukan berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri (MHA), Kementerian Pembangunan dan Informasi Digital, Otoritas Moneter Singapura, serta Kementerian Perdagangan dan Industri.

Dalam TSR terbaru, komite menemukan bahwa TikTok Shop telah menerapkan semua fitur keamanan yang dianggap penting oleh MHA. Ini termasuk keaslian pengguna, keamanan transaksi, ketersediaan saluran ganti rugi kerugian bagi konsumen, dan efektivitas langkah-langkah anti-penipuan.

Berbanding terbalik, Facebook Marketplace hanya mendapatkan satu tanda centang, menjadikannya platform paling rentan terhadap penipuan. Fakta ini semakin diperkuat oleh data bahwa lebih dari sepertiga kasus penipuan e-commerce yang dilaporkan di Singapura pada tahun 2024 terjadi di platform mereka.

Lebih dari sepertiga dari 11.665 kasus penipuan e-commerce yang dilaporkan pada tahun 2024 terjadi di Facebook. Peringkat ini menjadi sorotan serius bagi Facebook untuk segera meningkatkan fitur perlindungan bagi penggunanya di Singapura.

Kasus-kasus penipuan ini umumnya melibatkan penjualan barang dan jasa online yang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.

Sementara itu, Carousell tetap berada di peringkat dua tanda centang.

Seruan Tegas

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa platform e-commerce akan diberikan empat tanda centang jika mereka memiliki semua langkah-langkah anti-penipuan kritis untuk meminimalkan jumlah penipuan di platform mereka.

Penipuan e-commerce masih menjadi salah satu jenis penipuan teratas di Singapura.

Dalam statistik penipuan setengah tahun yang dirilis polisi pada 30 Agustus 2025, penipuan e-commerce mencatat jumlah kasus tertinggi kedua di antara semua jenis penipuan yang dilaporkan pada paruh pertama tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.