Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri PPPA Kecam Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 23 Anak

25 Minggu, 31 Agu 2025, 14:50 WIB | Oleh:
Menteri PPPA Kecam Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 23 Anak Menteri PPPA Kecam Guru Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 23 Anak Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Jakarta -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap 23 murid sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

"KemenPPPA mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada 23 orang murid sekolah dasar di Labuhanbatu Selatan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.

Pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap terduga pelaku yang masih buron.

"Kami minta pihak kepolisian dapat melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarga korban," kata Arifah Fauzi.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menegaskan kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi karena lingkungan sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

Dugaan kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ANS (31) yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024. Peristiwa terjadi saat pelajaran berlangsung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik, dan melibatkan lebih dari satu anak sebagai korban.

Selain hukuman pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ugaan kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ANS (31) yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024. Peristiwa terjadi saat pelajaran berlangsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.