Manggarai Barat Vaksinasi Hewan Penyebar Rabies di 12 Kecamatan
📅 Sabtu, 30 Agu 2025, 16:00 WIB | Oleh: SujarAbidin juga menyambut baik Instruksi Gubernur NTT tentang Pembatasan Pergerakan HPR di NTT. Dalam instruksi tersebut setiap pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan pembatasan HPR dan melakukan vaksinasi rabies serentak pada 1 September hingga 1 November 2025.
"Kami sangat setuju pembatasan pergerakan HPR ini, terlebih Labuan Bajo sebagai kota wisata tentunya harus memberikan kenyamanan kepada setiap orang dan wisatawan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!