Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Jateng dan FH Undip Gelar Seminar Bahas Deferred Prosecution Agreement

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 13:38 WIB | Oleh:
Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Jateng dan FH Undip Gelar Seminar Bahas Deferred Prosecution Agreement Doc: koran jakarta/dok
Ket. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto,SH,MHum saat membuka seminar di Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (28/8).

SEMARANG – Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan segera menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia (bukan wacana futuristik). Instrumen ini dipandang sebagai terobosan yang bakal mengubah wajah penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korporasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto,SH,MHum saat membuka seminar di Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (28/8).

“Perjanjian Penundaan Penuntutan ini bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sudah menjadi kenyataan hukum melalui RKUHAP yang telah disetujui Panitia Kerja DPR pada 10 Juli 2025,” ujar Hendro.

Seminar dalam rangka Harlah Ke-80 Kejaksaan RI tersebut, mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana”.

Menurut Hendro, topik itu merefleksikan arah baru sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Ini momentum bersejarah, karena Indonesia resmi mengadopsi mekanisme yang terbukti efektif di berbagai negara maju. Dalam Pasal 309C RKUHAP, terdapat tiga pilar utama DPA, yakni kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Hendro menekankan pentingnya paradigma baru yang tidak hanya menghukum pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola perusahaan, serta efisiensi proses peradilan.

“Pendekatan follow the asset dan follow the money adalah wujud evolusi fundamental dalam melihat tindak pidana, terutama pada kejahatan keuangan dan korupsi,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan, kewenangan kejaksaan dalam penerapan DPA harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

“Setiap keputusan menerima atau menolak permohonan harus obyektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Pengadilan Tinggi Jateng, H. Mochamad Hatta, SH, MH., dosen FH Undip, Prof. Dr. Pujiyono, serta dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson.

Sementara itu, Dekan FH Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati, menambahkan peran penuntut umum dalam mekanisme DPA akan menjadi sangat strategis.

“Diskusi ini diharapkan memperluas wawasan sekaligus memberi masukan konstruktif bagi RUU KUHAP, agar saat disahkan mampu menciptakan keadilan yang substantif dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Diketahui, peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan RI yang jatuh 2 September menjadi momentum mempertegas peran Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penyelamatan aset negara menuju Indonesia Maju.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival

Kambing dan Domba Lokal Kaltim Akan Jadi Unggulan

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kambing dan Domba Lokal Kal...
Rona
Sampah, Teknologi Pemusnah ...
Olahraga
Menjadi Unggulan 32, Janice...

PSIM Akan Menggunakan Penjaga Gawang Umur 16

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Akan Menggunakan Penja...

Kudus Tuan Rumah Srikandai Merdeka Cup

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kudus Tuan Rumah Srikandai ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.