- Home
-
- Megapolitan
-
- Partai Buruh Minta UMP 202...
Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%
Kamis, 28 Agu 2025, 17:35 WIBJakarta - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
âKami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,â kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5 persen itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah.
Ia menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
âIni sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,â katanya.
Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26 persen.
Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1 persen sampai 5,2 persen.
âMaka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,â kata Said Iqbal.
Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.
âBuruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,â ujarnya.
Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.
âKami ingin tolak outsourcing dan upah murah,â kata dia.
Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.
Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hanya Rp243! Cek Syarat Promo Tarif MRT Jakarta Spesial Edisi 24 Maret 2026
-
Ribuan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan dalam Aksi Indonesia (C)emas 2025, Ini 11 Tuntutannya
-
Sejarah Gedung DPR: Warisan Soekarno yang Sering Didatangi Pendemo Hingga Istana Mewah Wakil Rakyat yang Diguyur Gaji Fantastis!
-
Ribuan Massa Turun ke Jalan Gatot Subroto, Demo di Depan Polda Metro Jaya Picu Kemacetan
-
Polisi Berupaya Memukul Mundur Demonstran di GBK Malam Ini, Penutupan Stasiun Palmerah Masih Diberlakukan
-
Batola Ajukan Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Kemenkum Lakukan Kajian Hukum
-
Dedi Mulyadi Berencana Jadikan Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Dosen Unair Nilai Tidak Tepat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.