Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%

Kamis, 28 Agu 2025, 17:35 WIB

Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).

Ket. Foto: Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers usai aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (28/8). — Sumber: Antara

Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5 persen itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah.

Ia menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.

Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26 persen.

Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1 persen sampai 5,2 persen.

“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” kata Said Iqbal.

Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.

Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.

“Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.

Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.

Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.