KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai Tersangka Suap Perpanjangan Izin Tambang
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 17:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Jakarta Globe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022-2027, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut. Donna merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), yang menjabat pada 2008 hingga 2018.
Donna diduga berperan sentral dalam proses negosiasi dan penyaluran uang suap untuk memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September tahun lalu bersama dua orang lainnya, termasuk Awang Faroek. Namun, proses hukum terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi perizinan IUP yang terjadi pada periode 2013 hingga 2018. Selain Donna, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Awang Faroek dan Rudy sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara secara sistematis.
"KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan Donna dimulai sejak awal 2015 ketika ia menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan perpanjangan enam izin eksplorasi milik Rudy. Donna kemudian melakukan negosiasi langsung dengan Rudy melalui perantara, menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Permintaan tersebut disetujui," tambah Asep, seraya menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar Singapura.
Uang suap itu diserahkan kepada Donna melalui dua perantara di sebuah hotel di Samarinda, kemudian ia mengatur agar surat keputusan perpanjangan enam izin tersebut disampaikan kepada Rudy melalui seorang ajudan kepercayaannya.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy mengajukan perpanjangan izin tambang tetapi menghadapi hambatan administratif. Untuk mengatasi hal itu, Rudy akhirnya menemui Gubernur Awang Faroek di kediamannya guna meminta bantuan langsung terkait izin tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai pihak pemberi suap, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rudy dikenal sebagai sosok lama di industri batu bara dan pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, antara lain Sepiak Jaya Kaltim, Cahaya Bara Kaltim, Bunga Jadi Lestari, serta Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga memiliki saham sebesar 5 persen di perusahaan Tara Indonusa Coal.
Penyidik meyakini Rudy menyuap pejabat untuk memperoleh konsesi tambang di kawasan hutan lindung. Meskipun KPK belum merinci nilai kerugian negara, lembaga itu menegaskan bahwa praktik korupsi izin tambang bersifat sistemik dan telah memicu kerusakan lingkungan, deforestasi, serta mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!