Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai Tersangka Suap Perpanjangan Izin Tambang

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 17:00 WIB | Oleh:
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai Tersangka Suap Perpanjangan Izin Tambang Doc: Jakarta Globe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022-2027, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut. Donna merupakan putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), yang menjabat pada 2008 hingga 2018.

Donna diduga berperan sentral dalam proses negosiasi dan penyaluran uang suap untuk memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September tahun lalu bersama dua orang lainnya, termasuk Awang Faroek. Namun, proses hukum terhadap Awang dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi perizinan IUP yang terjadi pada periode 2013 hingga 2018. Selain Donna, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Awang Faroek dan Rudy sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara secara sistematis.

"KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.

Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan Donna dimulai sejak awal 2015 ketika ia menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan perpanjangan enam izin eksplorasi milik Rudy. Donna kemudian melakukan negosiasi langsung dengan Rudy melalui perantara, menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar.

"Permintaan tersebut disetujui," tambah Asep, seraya menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar Singapura. 

Uang suap itu diserahkan kepada Donna melalui dua perantara di sebuah hotel di Samarinda, kemudian ia mengatur agar surat keputusan perpanjangan enam izin tersebut disampaikan kepada Rudy melalui seorang ajudan kepercayaannya.

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy mengajukan perpanjangan izin tambang tetapi menghadapi hambatan administratif. Untuk mengatasi hal itu, Rudy akhirnya menemui Gubernur Awang Faroek di kediamannya guna meminta bantuan langsung terkait izin tersebut.

Sebagai pihak pemberi suap, Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rudy dikenal sebagai sosok lama di industri batu bara dan pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, antara lain Sepiak Jaya Kaltim, Cahaya Bara Kaltim, Bunga Jadi Lestari, serta Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga memiliki saham sebesar 5 persen di perusahaan Tara Indonusa Coal.

Penyidik meyakini Rudy menyuap pejabat untuk memperoleh konsesi tambang di kawasan hutan lindung. Meskipun KPK belum merinci nilai kerugian negara, lembaga itu menegaskan bahwa praktik korupsi izin tambang bersifat sistemik dan telah memicu kerusakan lingkungan, deforestasi, serta mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Inggris Tolak Tekanan Uni E...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.