DPR Bakal Kebut Revisi UU Hak Cipta dalam Dua Bulan
📅 Jumat, 22 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
DPR menyatakan bakal menyelesaikan revisi UU tentang Hak Cipta dalam rentang dua bulan ke depan untuk mengakhiri polemik masalah royalty hak cipta yang saat ini terus memanas.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Upaya itu untuk segera menuntaskan masalah royalti hak cipta yang terjadi saat ini.
Sebenarnya, kata dia, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, kata dia, revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.
“Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” kata Dasco saat rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).
Di sisi lain, menurut dia, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, LMK-LMK juga akan dilakukan audit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini. “Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” katanya.
Syarat Izin Konser
Dasco juga meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta kepada penyelenggara atau event organizer (EO) sebelum menerbitkan izin konser. “Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, EO perlu melunasi royalti terhadap lagu-lagu yang akan dimainkan dalam sebuah konser atau pertunjukan agar izin bisa terbit.
Dia mengatakan bahwa royalti hak cipta juga perlu menjadi komponen biaya penyelenggaraan acara, selain honor terhadap artis, penjualan dari tiket, dan lain sebagainya. Dia menilai komponen-komponen itu pun nantinya bisa disodorkan kepada pihak sponsor.
Perwakilan dari organisasi musisi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah meminta pemerintah untuk menyatakan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan tak perlu bertanggung jawab atas royalti hak cipta ketika membawakan lagu dalam pertunjukan.
Sebelumnya, keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya.”
“Hak cipta lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangannya pada Rabu (20/8).
Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!