Satwa Langka Disembunyikan di Plafon Kapal, 116 Hewan Diamankan di Ambon
📅 Kamis, 21 Agu 2025, 18:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Winda Herman
AMBON - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dan petugas kapal Pelni KM Sinabung berhasil mengamankan 116 ekor satwa liar yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Penemuan ini setelah petugas kapal menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam plafon ruang kapal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Kamis.
Satwa-satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, termasuk reptil dan burung, dengan rincian iguana ekor berduri Papua (Ctenosaura) 66 ekor hidup, 22 ekor mati, biawak pohon tutul biru (varanus macraei) 14 ekor hidup, sanca hijau (Morelia viridis) 1 ekor hidup,death adder Papua (Acanthopis) 4 ekor hidup dan 2 ekor mati, serta nuri ara mata ganda (Cyclopsitta diophthalma) 7 ekor hidup.
“Temuan ini menunjukkan bahwa satwa-satwa liar tersebut, yang beberapa diantaranya merupakan spesies langka, kemungkinan akan diperdagangkan ilegal ke pasar di Pulau Jawa, terutama Surabaya,” ujarnya.
Untuk memastikan keselamatan satwa-satwa ini dan meminimalisasi kematian, tim BKSDA Malukubekerja sama dengan pemegang izin edar satwa liar untuk memberikan perawatan dan rehabilitasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jenis satwa yang dititipkan untuk perawatan adalah reptil, sedangkan jenis burung langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa untuk rehabilitasi lebih lanjut. “Tim BKSDA Maluku juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Maluku,” ucap Arga.
Upaya konservasi terus digencarkan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut di wilayah Maluku.
BKSDA Maluku mengimbau seluruh masyarakat, khususnya awak kapal dan penumpang, untuk tidak membawa satwa liar tanpa izin. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Kepulauan Maluku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!