Kemenhut Amankan Tersangka Jual Beli Kayu Ulin Ilegal di Kaltim
Rabu, 13 Agu 2025, 17:39 WIBTANGERANGÂ - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemilik jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8).
Dia mengatakan Gakkum Kemenhut sudah menetapkan B sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan dan pemilik kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian. B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (7/8).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total 147.550.000 rupiah diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.
Kayu ulin dikenal juga sebagai "kayu besi" adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya.Â
"Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," kata Leonardo. Ant
- Kemenhut
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
La Liga Spanyol: Getafe Bungkam Real Madrid, Persaingan Gelar La Liga Kian Memanas
-
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK
-
Kian Ambisius, Manajemen PGE Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Panas Bumi Lahendong
-
Ulasan Knight of the Seven Kingdoms – Fans Game of Thrones Mungkin akan Terkejut dengan Spin-off Ini
-
BP3MI Aceh Antisipasi Migrasi Ilegal Pekerja Migran Pascabencana
-
Sambut Ramadhan, 1.000 Pedagang Ramaikan Tradisi Pasar Dandangan di Kudus
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.