TPA Antang Dibenahi, PU Makassar Pastikan Tanah Uruk yang Digunakan Legal.
Kamis, 11 Jun 2026, 11:34 WIBKepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Amin memastikan legalitas material tanah uruk untuk penimbunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Antang, Makassar.
"Ini bagian dari upaya menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah uruk (cover soil)," ujarnya di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan tanah uruk tersebut bersumber dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip transparansi.
"Karena itu penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah uruk di TPA Antang," ujarnya.
Metode dengan penggunaan tanah uruk tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Oleh sebab itu Muhammad Amin menegaskan pembenahan TPA yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Amin juga menegaskan material tanah uruk yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah uruk. Karena ini merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan.
"Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah uruk yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku."Â
- (Tempat Pembuangan Akhir) Antang, Makassar.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.