Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wah, Anak-anak pun Sudah Menjadi Lady Companion, Sampai Hamil. Tanggung Jawab Siapa Ini

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 00:35 WIB | Oleh:
Wah, Anak-anak pun Sudah Menjadi Lady Companion, Sampai Hamil. Tanggung Jawab Siapa Ini Doc: ist
Ket. Bernyanyi

JAKARTA – Dunia malam memang tidak mengenal usia. Namun, sangat disayangkan anak-anak sudah menjadi lady companion (LC). Tugas LC biasanya menemani tamu yang berkaraoke. Namun, tak jarang berlanjut ke acara lain.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut adanya potensi anak lain yang menjadi korban ekploitasi seksual dengan menjadi pemandu lagu atau  (LC) hingga hamil di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

"Saya meyakini lebih dari satu korban kalau mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga pekerjaan rumah bagi para penegak hukum," kata Ketua KPAI, Ai Maryati, di Jakarta, Senin. Dia menanggapi adanya kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai LC di salah satu bar karaoke Jakarta Barat hingga hamil lima bulan.

Dia pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam. Namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga hamil adalah perbuatan pidana, sehingga harus diusut tuntas.

"Kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malamlah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk. Ini jelas pidana. Ada eksploitasi seksual," ujar Maryati.

Dia tidak menoleransi alibi bahwa anak bersangkutan mencari pekerjaan sehingga melegitimasi perbuatan para pelaku. Jadi harus diperiksa sepenuhnya. Tidak bisa mengatakan anak yang mencari pekerjaan. Padahal, sebetulnya bisa dicegah dan tidak boleh memang upaya-upaya mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat seperti itu.

Sebelumnya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak yang di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 3 April 2025.

"Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran 125.000 per jam di sebuah bar Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (8/8).

Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran 175.000 -225.000. "Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan usai bekerja di bar tersebut," kata Ade Ary.

Atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut, Senin (28/7). Ade Ary menjelaskan 10 orang tersebut: TY dan RH berperan sebagai penampung. VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan.

Lalu, FW, EH, NR berperan sebagai marketing atau biasa disebut mami. Sedangkan, SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon. OJN sebagai pemilik Bar Starmoon. HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.

"Masih ada dua tersangka lagi Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban. Keduanya berstatus DPO," katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Kartu Keluarga, Ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH. Ijazah SD anak korban SHM. Hasil visum Et Repertum RS Polri. Fotocopy KTP palsu anak korban. Ponsel anak korban. Buku absen LC dan data pengeluaran.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.