Ada Putusan Pansel DK LPS Tidak Sesuai Aturan, Bisa Seret Presiden Ikut Melanggar Hukum
📅 Senin, 11 Agu 2025, 09:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Semoga pimpinan LPS tetapmenjaga lembaga ini seperti saat ini yaitusebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tutupnya.
Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Wasiaturrahma, mengatakan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan, di satu sisi, dia sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain menjadi pelaku industri atau objek pengawasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nah, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu.Apalagi, sudah ada UU yang mengatur mekanismenya.
Rahma juga sepakat kalau proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum.
Apalagi, kalau proses seleksi itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangikepentingan-kepentingan terselubung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!