Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Silat Kuntau Bangkui Diakui Kemenkum Sebagai Karya Masyarakat Kotim

📅 Rabu, 06 Agu 2025, 19:42 WIB | Oleh:
Silat Kuntau Bangkui Diakui Kemenkum Sebagai Karya Masyarakat Kotim Doc: Foto: Pemprov kalteng
Ket. Seni Beladiri Silat Kuntau Bangkui

SAMPIT - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menyatakan seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui menjadi kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu (6/8), mengatakan langkah mendaftarkan Silat Kuntau Bangkui ini sebagai upaya melindungi sekaligus mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.

"Dengan diberikan sertifikat ini, maka Silat Kuntau Bangkui ini diakui adalah hasil karya masyarakat kita. Misalnya masyarakat lain mengaku-ngaku itu berarti sudah tidak bisa karena itu sudah diakui itu adalah milik masyarakat Kotawaringin Timur," kata dia.

Disbudpar juga akan mendaftarkan beberapa potensi lain, seperti karya-karya seni, antara lain tari-tarian asli dari Kotim serta benda-benda berwujud yang karya masyarakat daerah ini.

Selain itu, kuliner, salah satunya kudapan Mata Gajah yang khas Kotawaringin Timur.

Ia menyebut semua sedang berproses dengan harapan disetujui hak kekayaannya menjadi milik masyarakat Kotawaringin Timur.

"Harapannya nilai tambah dari karya itu menjadi meningkat, menjadi mudah dikenal masyarakat luas dan nilainya menjadi meningkat. Misalnya nilai ekonomi bisa meningkat dan itu salah satu indikasi kemajuan daerah kita ini," kata Bima Eka Wardhana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor telah menyerahkan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk kekayaan intelektual komunal Silat Kuntau Bangkui yang dicatatkan sebagai jenis kekayaan intelektual komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional milik Kabupaten Kotawaringin Timur.

Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diberikan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendorong semua pemerintah daerah mendaftarkan hak intelektual potensi yang ada di wilayah masing-masing agar terlindungi dan nilainya meningkat. Perlindungan itu bisa berupa hak cipta, merek, paten, desain tata letak, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang," katanya.

Sementara itu, Guna melestarikan kearifan lokal, Kodim 1002/Barabai menggelar festival bela diri tradisional Silat Kuntau bertempat di halaman Makodim jalan Telaga Padawangan Barabai, beberapa waktu lalu.

Dandim juga berharap dengan diadakan festival bela diri tradisional Kuntau ini dapat melahirkan pemuda-pemudi yang handal sekaligus dapat memberikan kontribusi postif bagi TNI serta masyarakat baik tingkat lokal maupun nasional. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.