Judi Online Bikin Ekonomi Tekor? Dana Publik Terhisap Tanpa Manfaat!

Selasa, 05 Agu 2025, 20:18 WIB

JAKARTA – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menggarisbawahi bahwa pergeseran dana masyarakat ke rekening penampungan judi online (judol) dapat menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan disfungsi dalam penggunaan dana masyarakat, tetapi juga mengindikasikan aliran likuiditas yang menjauh dari sektor produktif ke aktivitas ilegal dan konsumtif.

Ket. Foto: Ilustrasi - Tayangan iklan judi online pada telepon pintar. — Sumber: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya.

Dalam perspektif makroekonomi, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung konsumsi riil, investasi sektor riil, maupun tabungan di lembaga keuangan formal, justru tersedot ke dalam ekosistem ekonomi bayangan (shadow economy).

Kondisi ini dapat menurunkan efektivitas transmisi kebijakan fiskal dan moneter, sekaligus mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi yang sehat dan inklusif.

Selain itu, tingginya perputaran dana dalam praktik judi online juga menciptakan risiko sistemik, mulai dari meningkatnya potensi pencucian uang, lemahnya pengawasan sektor keuangan digital, hingga efek domino terhadap ketahanan sosial dan keuangan rumah tangga.

Firman menilai bahwa jika tidak dikendalikan, hal ini dapat menggerus daya beli, memperbesar beban sosial, dan menciptakan tekanan jangka panjang terhadap indikator makroekonomi nasional.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor antara regulator, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan otoritas ekonomi untuk memutus aliran dana ilegal serta mengembalikan arus likuiditas masyarakat ke sektor yang produktif dan sah secara hukum.

“Apabila mereka (masyarakat) gunakan dana untuk konsumsi atau investasi, itu akan menciptakan multiplier effect sehingga ada tambahan ke PDB (Produk Domestik Bruto),” kata Firman dalam diskusi ‘Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial’ di Jakarta, Selasa (5/8).

Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana masyarakat yang masuk ke rekening judi online mencapai Rp51,3 triliun pada 2024. Ia mengatakan dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk konsumsi dan investasi produktif yang berkontribusi positif terhadap PDB Indonesia.

Dari jumlah deposit judi online tersebut, sekitar 70 persen atau mayoritas dana juga terdeteksi mengalir ke luar negeri. Artinya, bukan hanya dananya yang hilang dari perputaran domestik, namun juga multiplier effect tidak ada, yang seharusnya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hitungan sederhana yang dilakukan DEN, aliran dana masyarakat ke deposit judi online yang mencapai Rp51,3 triliun pada 2024 diperkirakan menekan pertumbuhan ekonomi hingga 0,3 persen.

“Tahun lalu, kita tumbuh di sekitar 5 persen. Gampangnya, seharusnya kita bisa tumbuh di 5,3 persen (jika Rp51,3 triliun tidak masuk ke deposit judi online). Di tengah situasi global yang sangat besar, 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita bisa mencapai target,” kata Firman.

Selain dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, DEN juga menyoroti kerugian negara dari sisi penerimaan pajak yang hilang, yang ditaksir mencapai Rp6,4 triliun berdasarkan asumsi deposit judi online Rp51,3 triliun pada 2024.

Sebagai perbandingan, Firman menyebut beberapa negara lain juga mengalami kerugian besar akibat judi online ilegal. Hong Kong kehilangan potensi pajak sebesar 9,4 miliar dolar Hong Kong per tahun, sementara Afrika Selatan kehilangan potensi penerimaan pajak tahunan sebesar 110 juta rand.

Di Brasil, pengeluaran rumah tangga untuk judi meningkat dua kali lipat dari tahun 2018-2023, mencapai 19,9 persen dari pendapatan rumah tangga. Di saat yang bersamaan, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63 persen ke 57 persen.

Masyarakat Brasil diperkirakan mengeluarkan 12 miliar dolar AS untuk judi online di luar negeri.

“Suatu studi di Brasil menunjukkan ketika masyarakat (di sana) meningkatkan dua kali lipat pengeluaran untuk judi, pengeluaran untuk makanan dan obat-obatan itu berkurang cukup besar,” kata Firman.

Ia pun mengingatkan, dampak negatif judi online terhadap ekonomi nasional hanyalah sebagian dari persoalan. Dampak sosial dari judi online juga tidak bisa diabaikan dan sejauh ini baru terlihat sebagai fenomena "puncak gunung es".

Firman menilai perlunya kajian lebih lanjut terkait dampak sosial judi online, serta mendorong kebijakan yang lebih tegas untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari aktivitas ilegal ini.

  • Judi Online
  • shadow economy

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.