DPR Desak BI Tak Lagi Pasif, Cadangan Emas Harus Digenjot!
📅 Selasa, 05 Agu 2025, 18:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong Bank Indonesia (BI) untuk mengambil langkah yang lebih strategis dan proaktif dalam memperkuat sistem cadangan emas nasional sebagai bagian dari upaya memperkokoh stabilitas moneter dan ketahanan ekonomi jangka panjang.
Menurutnya, keberadaan cadangan emas yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai alat lindung nilai (hedging) terhadap gejolak eksternal, tetapi juga menjadi bagian penting dari diversifikasi portofolio cadangan devisa negara.
Dalam konteks ketidakpastian global yang terus meningkat, termasuk volatilitas nilai tukar, fluktuasi harga komoditas, serta tensi geopolitik, emas dianggap sebagai aset aman (safe haven) yang mampu menjaga daya tahan sistem keuangan nasional.
Penguatan cadangan emas juga dinilai menjadi langkah preventif terhadap risiko pelemahan mata uang global dan bisa menjadi instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah.
"BI harus lebih aktif. Dalam arah kebijakan moneter, memperkuat sistem cadangan emas ini menjadi sangat signifikan bagi bank sentral," kata Misbakhun ditemui saat Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyinggung soal penerapan penjaminan simpanan emas secara resmi di Turki. Bank sentral di negara itu juga turut mengelola emas sebagai cadangan aktif.
Sedangkan, di Indonesia, BI dinilai lebih berfokus pada instrumen keuangan nonemas, seperti Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), alih-alih memperkuat cadangan emas.
"Kalau kita berbasis pada cadangan emas, maka kekuatan bank sentral juga akan lebih kuat. Dan ini menurut saya mengubah arah kebijakan moneter kita. Karena selama ini instrumen yang banyak diperkuat oleh BI adalah instrumen keuangan nonemas," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, lanjut dia, Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dengan nilai mencapai 220 ton, dengan rincian sebanyak 80 ton di BI, 100 ton di PT Pegadaian, dan 40 ton di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Nilai itu pun belum mencakup cadangan emas milik masyarakat yang tidak tercatat dalam sistem formal.
Misbakhun meyakini emas berpotensi untuk menjadi dasar sistem ketahanan ekonomi nasional.
Selain mendorong peran aktif BI, Ketua Komisi XI juga menyarankan sistem cadangan emas melalui regulasi, seperti larangan ekspor emas dan pembangunan sistem kustodian penyimpanan emas.
Dia pun menekankan urgensi pengaturan tentang penjamin simpanan emas di bank bullion.
Ketika Indonesia berhasil membangun sistem cadangan emas yang kuat, Misbakhun yakin Indonesia dapat memperdagangkan kontrak derivatif emas secara internasional seperti yang dilakukan London Bullion Market Association (LBMA) atau Chicago Mercantile Exchange (CME).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!