Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masa Depan Hukum Pidana Indonesia Memasuki Usia 80 Tahun

📅 Senin, 04 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Masalah masa depan arah politik hukum pidana inklusif pemidanaan telah terdapat pedoman dan tujuan pemidanaan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana terdapat perubahan mendasar mengenai filosofi hukum yang diutamakan, yaitu keadilan restoratif dan bukan keadilan retributif sebagaimana dianut di dalam KUHP Tahun 1946.

Tampaknya arah perkembangan politik hukum dan pemidanaan memasuki usia kedelapan puluh tahun menaruh harapan besar akan dicapainya fungsi dan peranan hukum pidana sebagai penjaga ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat tanpa ada kekhawatiran kriminalisasi ataupun politisasi hukum di mana hukum dijadikan sarana mencapai tujuan politik bukan tujuan keadilan dan kepastian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rieke Buka Pameran Warna-Warni Parlemen 2026

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Rieke Buka Pameran Warna-Wa...
Olahraga
Chelsea Umumkan Transfer Ge...

Obsesi Jadi Vampir, Pria Inggris Ini Tebar Teror di Gereja

57 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Megapolitan
Obsesi Jadi Vampir, Pria In...

Trump Beri Iran Kesempatan Terakhir atau Hadapi Eskalasi Militer AS

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Trump Beri Iran Kesempatan ...
Nasional
Defisit Migas Tekan Neraca ...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.