Masa Depan Hukum Pidana Indonesia Memasuki Usia 80 Tahun
📅 Senin, 04 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMasalah masa depan arah politik hukum pidana inklusif pemidanaan telah terdapat pedoman dan tujuan pemidanaan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana terdapat perubahan mendasar mengenai filosofi hukum yang diutamakan, yaitu keadilan restoratif dan bukan keadilan retributif sebagaimana dianut di dalam KUHP Tahun 1946.
Tampaknya arah perkembangan politik hukum dan pemidanaan memasuki usia kedelapan puluh tahun menaruh harapan besar akan dicapainya fungsi dan peranan hukum pidana sebagai penjaga ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat tanpa ada kekhawatiran kriminalisasi ataupun politisasi hukum di mana hukum dijadikan sarana mencapai tujuan politik bukan tujuan keadilan dan kepastian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!